|
Wednesday, 12 January 2011 08:31 |
|
PANWASLU KADA KAB. GROBOGAN SELESAI TAHAPAN PUNGUT HITUNG, DIBANJIRI DUGAAN LAPORAN PELANGGARAN
PURWODADI-(12/01/2011). Setelah selesainya Tahap Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu Kada Bupati-Wakil Bupati Grobogan yang dilakukan pada Hari Minggu, Tanggal 9 Januari 2011, Panwaslu Kada Kabupaten Grobogan menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran yang dilaporakan oleh Tim Kampanye Paslon Sri Sumarni, SH - H. Pirman, SPd. MPd (SiP) atau Pasangan No.1. Melalui Ketua Tim Kampanyenya M. Yaeni, SH, Tim Kampanye Paslon Sri Sumarni, SH - H. Pirman, SPd. MPd (SiP), mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye H. Bambang Pudjiono, SH - H. Icek Baskoro, SH (BAiK), diantaranya adalah keterlibatan PNS untuk mendukung incumbent, Sosialisasi Pemberian sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala BPN Purwodadi yang disertai untuk mendukung Paslon H. Bambang Pudjiono, SH - H. Icek Baskoro, SH.Serta dugaan keterlibatan PNS atas nama Dr. Jauhari Angkasa dan Dr. Totok. Dan juga beberapa pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa Kecamatan. Ketua Panwaslu Kada Grobogan Muhammad Junaidi mengatakan,"Panwaslu Kada Grobogan akan segera menindaklanjuti laporan itu, yaitu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan oleh Tim SiP". "Besok kita akan mengadakan Rakor dengan Ketua dan anggota Panwascam yang pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan tersebut, dilaporkan oleh Tim SiP telah terjadi pelanggaran"tambah M. Junaidi. Ditambahkannya Panwaslu Kada Grobogan segera mengklarifikasi kepada pihak-pihak dilaporkan oleh Tim Kampanye SiP. |
|
Wednesday, 12 January 2011 09:00 |
|
PANWAS PEMILU KADA, SATPOL DAN POLISI TURUNKAN SPANDUK "UCAPAN SELAMAT ATAS KEMENANGAN PASLON SRI SUMARNI, SH - H. PIRMAN, SPd. MPd"
PURWODADI-12/01/2011
Panwaslu Kada Grobogan bersama instansi terkait (Satpol, PPK dan Kepolisian) menurunkan beberapa Spanduk Ucapan "Selamat atas Kemenangan Paslon Sri Sumarni, SH - H. Pirman, SPd. MPd (SiP) pada Pemilu Kada yang dilakukan pada Hari Minggu tanggal 9 Januari 2011 lalu. "Kami setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait telah melayangkan surat kepada Tim Kampanye Paslon Sri Sumarni, SH - H. Pirman, SPd. MPd (SiP), agar segera menurunkan spanduk tersebut. Karena proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan baru dilaksanakan, dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU baru akan dilakasanakan pada tanggal 16 Januari 2011. Ini berarti Tim Kampanye baik dari Tim BAiK ataupun Tim SiP belum bisa mengklaim kemenangan pada Pemilu kada Grobogan"tandas ketua PAnwaslu Kada Grobogan Muhammad Junaidi. (Sf)
|
|
|
Saturday, 08 January 2011 15:24 |
|
PANWASLU KADA GROBOGAN INTRUKSIKAN KEPADA PANWASCAM & PPL TINGKATKAN PENGAWASAN PADA HARI H-1, MENJELANG DAN SELAMA TAHAP PUNGUT HITUNG
Purwodadi (8/01/2011) - Menjelang hari Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu Kada Bupati dan Wakil Grobogan Tahun 2011, pada Hari Minggu tanggal 9 Januari 2011, Panwaslu Kada Kabupaten Grobogan meminta kepada semua Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengawasan aktif. "Justru menjelang Hari H Pemungutan Suara atau H -1 inilah pada masa-masa rawan, karena pada malam, dan menjelang pagi ada indikasi money politik" ujar Ketua Panwaslu Kada Kabupaten Grobogan Muhammad Junaidi. "Saya intruksikan kepada Panwas di semua tingkatan untuk lebih ekstra pengawasan pada saat-saat ini"tambah Muhammad Junaidi. Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Panwaslu Kada Kabupaten Grobogan Divisi Pengawasan, H. Abdullah, SAg. MPdI yang menyatakan, "Saat ini telah ditemukan adanya black campaign yang mendiskriditkan salah satu Paslon, dan Panwaslu Kada telah mengamankan sejumlah alat peraga kampanye dan selebaran ". Sementara itu Divisi Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kada Grobogan Suaf Mohyunaefi menyatakan "Panwaslu Kada Grobogan akan menindaklanjuti baik temuan maupun laporan dari masyarakat apabila pada tahapan ini ditemukan cukup bukti berkaitan dengan money politik.Ini merupakan pelanggaran Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 117 angka (2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)". |
|
|